Waspada Grooming! Napi di Surabaya Cabuli 50 Lebih Anak Via Medsos


TR (25), seorang napi di Surabaya, ditangkap terkait kasus pencabulan anak lewat media sosial. (Ahmad Bil Wahid/detikcom) 
Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Tersangka berinisial TR (25), yang merupakan seorang narapidana di Surabaya, menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya.

"Setelah komunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan, apa yang diperintahkan, yaitu membuka pakaian, kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati akun guru tersebut dipalsukan tersangka.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto salah seorang guru di akun Instagram. Foto tersebut lalu digunakan untuk membuat akun baru yang mengatasnamakan guru tersebut.

"Tersangka melakukan profiling, ibu guru X ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak. Kemudian, setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow, sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ujar Asep.

Ada 1.300 foto dan video hasil grooming yang dilakukan TRAda 1.300 foto dan video hasil grooming yang dilakukan TR (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp.

Asep mengatakan grooming adalah tahapan dari modus operandi yang dilakukan pelaku setelah membuat akun palsu. Asep menjelaskan grooming adalah proses meyakinkan korban untuk segera mengirimkan gambar telanjang, alat kelamin, dan didokumentasikan melalui video via direct message (alias pesan privat di medsos atau DM) atau WhatsApp (WA).

"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun e-mail-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana. Yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," ungkapnya.

Asep menjelaskan pelaku mengancam korban bila tak mengirimkan gambar maka akan memberi nilai jelek di ujian. Ancaman ini membuat korban menuruti permintaan pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Tersangka sebelumnya juga mencabuli tetangganya. Kini dia sedang menjalani masa hukuman akibat perbuatannya itu. TR merupakan seorang napi di Surabaya. Polisi menyebut pelaku bermain medsos menggunakan HP.

"Baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama