Sumber: https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
Pengertian Cyber Crime
Apa yang dimaksud dengan cyber crime? Pengertian cyber crime
adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan
jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara
dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack.
Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang
komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang
terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Agar lebih memahami apa arti cyber crime, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Parker
Menurut
Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau
kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
2. Wahid & Labib
Menurut
Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua jenis
pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan
kemudahan teknologi digital.
3. Widodo
Menurut
Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu
atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan
kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
4. Organization of European Community Development (OECD)
Menurut
OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal
terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah
dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan
(Karnasudiraja, 1993:3).
Jenis-Jenis Cyber Crime
Sebenarnya
ada banyak jenis kejahatan di dunia maya pada saat ini. Secara umum,
jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan
suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku
sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten
ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang
tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis
konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering
disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur
p0rno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya
hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara
mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan
cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain.
Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus,
probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik
sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding
adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja
dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit
yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat
dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan
transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini
adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik
untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan
pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini
adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet
untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Ini
adalah tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan
domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Ini
adalah cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website
pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong
kepada masyarakat.
Metode Kejahatan Cyber Crime
Maraknya
jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup
beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering
dilakukan:
1. Password Cracker
Ini
adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan
suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga
sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing
adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga
pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer
layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini
adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada
suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya
dengan benar.
4. Sniffing
Sniffing
adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password
orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat
memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau
merusak/ menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini
adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk
merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa
yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes,
Email Bombs, dan lain-lain.
Itulah
penjelasan ringkas mengenai pengertian cyber crime, jenis-jenis dan
metode kejahatannya. Semoga dengan mengetahui berbagai bentuk kejahatan
di di dunia maya, kita bisa menjadi lebih waspada dalam beraktivitas di
internet.
Posting Komentar